BKN Evaluasi Kebijakan WFO dan WFA ASN Setiap Bulan untuk Efisiensi Anggaran
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/78d60b836d1ab5f6a76ff9b23f18dbe7.jpeg)
Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan baru terkait kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup BKN. Kebijakan yang menerapkan pola kerja 2 hari WFA dan 3 hari WFO tersebut akan dievaluasi setiap bulan, kata Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Menurut Zudan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang bertujuan mengoptimalkan penggunaan sumber daya negara secara lebih baik. Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, yang menggarisbawahi pentingnya efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun Anggaran 2025.
Zudan menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Salah satu fokus dari kebijakan efisiensi ini adalah pengurangan belanja negara yang dianggap tidak produktif, seperti kegiatan seremonial, kajian yang tidak mendesak, studi banding, serta pengurangan biaya perjalanan dinas yang ditekankan untuk dipangkas hingga 50 persen.
Instruksi Presiden: Fokus pada Efisiensi Belanja Negara
Sebagai bagian dari langkah strategis untuk mengurangi pemborosan anggaran, Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 telah menerbitkan Inpres No.1/2025. Instruksi ini secara tegas meminta instansi pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menggunakan anggaran, terutama untuk kegiatan yang tidak langsung berkontribusi pada pencapaian tujuan utama pemerintahan.
Dijelaskannya, melalui Inpres itu pemerintah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion. Selain itu, instruksi tersebut juga mengarahkan untuk pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.
Dengan evaluasi yang dilakukan setiap bulan, diharapkan kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam hal efisiensi anggaran tetapi juga dalam meningkatkan produktivitas ASN di BKN. Evaluasi rutin ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap relevan dan efektif sesuai dengan perkembangan yang ada.
Menyongsong Pemerintahan yang Lebih Efisien dan Akuntabel
Penerapan kebijakan WFA dan WFO yang disertai dengan evaluasi bulanan ini menjadi langkah konkret BKN dalam mendukung arahan pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan bertanggung jawab terhadap anggaran negara. Efisiensi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur sipil negara.
Dengan adanya evaluasi yang terencana dan berkelanjutan, diharapkan kebijakan ini akan dapat berjalan efektif dan terus disesuaikan dengan kebutuhan serta tantangan yang ada, seiring upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.(*)