KPK Persiapkan Saksi dan Empat Ahli Pidana untuk Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada Selasa Besok

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Tim Pengacaranya di Gedung KPK.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadirkan saksi serta ahli pidana dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025. Tim Biro Hukum KPK, yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Iskandar Marwanto, telah menyiapkan sejumlah saksi dan empat ahli pidana untuk mendalami kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.


Iskandar Marwanto mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut, KPK akan menyajikan keterangan dari empat ahli pidana terkait dengan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dan koleganya, Donny Tri Istiqomah (DTI). "Kami sudah menyiapkan para ahli untuk memastikan keseimbangan dalam persidangan, mengingat pihak pemohon (tim Hasto) juga mengajukan ahli. Kami akan menghadirkan empat ahli pidana, khususnya yang berkaitan dengan prosedur penetapan tersangka," ujar Iskandar dalam wawancara pada Senin, 10 Februari 2025.


Hasto Kristiyanto, bersama dengan Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Hasto dan Harun pada Desember 2019, yang bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui intervensi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.


Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus Harun Masiku, dengan berbagai cara untuk menghambat proses hukum.


Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, mengajukan permintaan kepada hakim untuk menghadirkan salah satu penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Mereka menuding Rossa terlibat dalam intimidasi terhadap saksi Agustiani Tio. Namun, pihak KPK masih mempertimbangkan untuk menghadirkan Rossa dalam persidangan praperadilan yang akan berlangsung besok. Iskandar Marwanto menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan Rossa sebagai saksi atau tidak. Secara materi, semua hal yang sudah diajukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan semua persoalan yang dipermasalahkan pihak pemohon akan diuji di persidangan.


Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ini akan menjadi salah satu momen penting dalam proses hukum yang tengah berjalan, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan