Jam Kerja PNS Terbaru Februari 2025: Hanya 3 Hari ke Kantor, Sisanya WFA
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/fafec2f50c58bff67e1454e998d2b7d5.jpg)
Mulai Februari 2025, PNS hanya wajib masuk kantor 3 hari per minggu, sisanya WFA-Foto Kemenpan RB-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Mulai Februari 2025, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami perubahan signifikan.
Kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatur bahwa PNS hanya akan bekerja dari kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
BKN menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Dengan adanya kombinasi antara WFO dan WFA, diharapkan kinerja pegawai tetap optimal, sementara pengeluaran pemerintah untuk operasional kantor dapat ditekan.
10 Kebijakan Efisiensi Anggaran BKN
Perubahan jam kerja ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Selain perubahan pola kerja, BKN juga menerapkan sepuluh kebijakan efisiensi lainnya, di antaranya:
- Pembatasan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, guna mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak.
- Optimalisasi penggunaan listrik dan energi di kantor dengan memanfaatkan teknologi hemat daya.
- Koordinasi daring yang lebih responsif, mengurangi pertemuan fisik yang tidak perlu.
- Penyesuaian pakaian kerja, dengan mengutamakan kenyamanan tanpa mengurangi profesionalisme.
- Efisiensi anggaran operasional, memastikan setiap pengeluaran lebih efektif dan transparan.