Hukum Laki-Laki Memakai Celana Pendek Yang Memperlihatkan Paha Dalam Islam

Memakai celana pendek yang memperlihatkan aurat bagi laki-laki dalam Islam dihukumi haram atau setidaknya makruh, tergantung pada seberapa banyak aurat yang terlihat. -Foto : Freepik.com -

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO -Dalam Islam, aturan berpakaian bagi laki-laki memiliki batasan tertentu yang harus diperhatikan. 

Salah satu permasalahan yang sering dibahas adalah hukum laki-laki memakai celana pendek yang memperlihatkan paha, antara lain : 

 

1. Batasan Aurat Laki-Laki dalam Islam

Dalam fiqih Islam, aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW: "Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut." (HR. Abu Dawud dan Ahmad, dinilai hasan oleh sebagian ulama)  

Berdasarkan hadits ini, para ulama sepakat bahwa paha termasuk dalam bagian aurat yang harus ditutup. 

Oleh karena itu, memakai celana pendek yang memperlihatkan paha tidak diperbolehkan dalam pandangan fiqih Islam.  

 

2. Pandangan Ulama tentang Aurat Paha Laki-Laki

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah paha laki-laki termasuk aurat yang wajib ditutup:  

- Pendapat mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali): Paha laki-laki adalah aurat, sehingga wajib ditutup.  

- Sebagian ulama lain: Paha bukan aurat secara mutlak, tetapi lebih baik ditutup untuk menjaga kesopanan.  

Namun, demi kehati-hatian, menutup paha tetap dianjurkan agar tidak jatuh dalam perkara yang meragukan.  

 

Tag
Share