Musdesus Srimenanti Tetapkan 13 KPM Penerima BLT-DD

MUSDESUS penetapan KPM BLT-DD 2025 Pekon Srimenanti Kecamatan Airhitam. Foto Dok--

AIRHITAM – Pemerintah Pekon Srimenanti, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2025. Acara berlangsung di aula Balai Pekon pada Selasa, 11 Februari 2025.

Musdesus ini pimoin oleh Peratin Anggi Ismanto, S.Pd., Pendamping Desa Ahmad Suryanto, Ketua dan anggota Lembaga Himpunan Pekon (LHP), jajaran pemerintah Pekon, Bhabinkamtibmas, bidan desa, kader Posyandu, serta tokoh masyarakat, agama, dan pemuda setempat.

Dalam sambutannya, Anggi Ismanto menjelaskan bahwa Musdesus ini merupakan kelanjutan dari proses verifikasi dan validasi calon penerima BLT-DD. Setelah melalui tahapan tersebut, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan dalam forum ini.

"Hasil Musdesus menetapkan 13 KPM yang berhak menerima BLT-DD tahun 2025. Besaran bantuan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp 300.000 per KPM setiap bulan selama satu tahun," ungkapnya.

Ia berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerima yang benar-benar membutuhkan. Anggi juga mengajak masyarakat yang belum mendapatkan BLT-DD agar memahami bahwa penetapan penerima mengacu pada aturan yang berlaku.

Selain membahas BLT-DD, Musdesus ini juga dirangkaikan dengan rembuk stunting. Menurut Anggi, pencegahan dan penanggulangan stunting menjadi perhatian pemerintah dan harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, lembaga non-pemerintah, maupun masyarakat.

Sementara itu, Ahmad Suryanto menegaskan bahwa penyaluran BLT-DD 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permen Desa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui BLT-DD yang jumlah penerimanya dibatasi maksimal 15% dari total pagu Dana Desa.

"Dengan dasar aturan ini, Pekon wajib menyalurkan BLT-DD sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. *

Tag
Share