BPJS Kesehatan Ubah Skema Kelas Rawat Inap, Begini Konsep Barunya

Kartu BPJS Kesehatan./ Foto: Lusiana Purba--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melakukan perubahan besar dalam sistem layanan BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip gotong royong.

Dalam skema KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang kaya maupun miskin, akan mendapatkan layanan rawat inap dengan kualitas yang setara di fasilitas kesehatan. 

Namun, perbedaan tetap ada dalam skema tarif iuran. 

Peserta dengan kemampuan finansial lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar, tetapi tidak otomatis mendapatkan fasilitas lebih baik dalam layanan standar BPJS.

Bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan rawat inap dengan fasilitas lebih tinggi, seperti ruang VIP, perlu menggunakan asuransi kesehatan tambahan dari swasta yang sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. 

Skema ini disebut combine benefit, dimana peserta hanya perlu membayar satu kali ke asuransi swasta, dan sebagian dari biaya tersebut akan dialokasikan ke BPJS Kesehatan.

Penerapan skema ini diharapkan dapat meningkatkan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan di Indonesia. 

Saat ini, hanya sekitar 32% belanja kesehatan yang ditanggung oleh asuransi, dan pemerintah menargetkan angka ini meningkat menjadi 80%. 

Dengan demikian, peserta yang mampu diharapkan tidak membebani BPJS Kesehatan, sehingga lebih banyak anggaran yang dapat dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem KRIS tidak menghilangkan layanan kelas di rumah sakit. 

Rumah sakit pemerintah akan menerapkan KRIS pada 60% kapasitas tempat tidur yang mereka miliki, sedangkan sisanya tetap tersedia untuk kelas 1, 2, dan VIP. 

Dengan begitu, peserta yang ingin layanan lebih baik dapat memanfaatkan skema combine benefit melalui asuransi tambahan.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem kesehatan yang lebih merata dan berkelanjutan, dengan tetap memberikan ruang bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan lebih baik melalui jalur asuransi tambahan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan