Pekerja yang Terkena PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto. Foto/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan aturan ini, pekerja yang mengalami PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir mereka selama enam bulan. Kebijakan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan bantuan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan menawarkan berbagai manfaat, seperti uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk mencari pekerjaan baru. PP Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 Februari 2025, menetapkan bahwa manfaat uang tunai akan diberikan setiap bulan selama maksimal enam bulan, dengan besaran 60 persen dari gaji terakhir yang telah dilaporkan oleh pengusaha ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada batasan pada besaran gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat ini. Jika gaji pekerja melebihi Rp 5 juta, maka uang tunai yang diberikan tetap dihitung berdasarkan batas atas Rp 5 juta tersebut. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 21 ayat (4) dari regulasi terbaru ini.
Selain manfaat uang tunai, aturan ini juga mengubah besaran iuran untuk Program JKP. Sebelumnya, iuran yang dikenakan adalah 0,46 persen dari gaji bulanan, namun kini iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen. Tujuan dari pengurangan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan program JKP dan mengurangi beban iuran bagi pemberi kerja serta pekerja.
Pekerja yang berhak atas manfaat ini harus mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK. Selain itu, hak atas manfaat JKP ini akan hilang jika pekerja mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia dalam periode tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK bisa memperoleh dukungan finansial sementara serta memanfaatkan pelatihan dan informasi pasar kerja untuk kembali ke dunia kerja.(*)