Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Rusun Cengkareng, Prasetyo Edi Marsudi Diperiksa Polisi

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy Marsudi --
Radarlamba.bacakoran.co -Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dijadwalkan akan memeriksa Prasetyo Edi Marsudi, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembelian tanah untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, dengan Prasetyo diperkirakan hadir sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini berakar dari pembelian tanah seluas 4,6 hektar oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2015, yang mencapai nilai Rp 668 miliar. Pembelian ini bertujuan untuk proyek pembangunan rusun di Cengkareng, namun muncul dugaan tindak pidana korupsi setelah terungkap bahwa pembayaran dilakukan kepada pihak yang ternyata bukan pemilik sah tanah tersebut.
Tanah yang dibeli Pemprov DKI sebenarnya merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, yang berarti pemerintah membeli kembali tanah yang sudah menjadi miliknya.
Proses jual beli tanah ini semakin mencurigakan ketika ditemukan fakta bahwa Toeti Noezlar Soekarno, yang menjual tanah tersebut melalui notaris Rudi Hartono Iskandar, diduga membagikan hasil penjualan yang mencapai Rp 9,6 miliar kepada sejumlah pejabat di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta.
Langkah penyelidikan kini semakin intensif, dengan pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini dan memperjelas jalannya dugaan korupsi yang terjadi.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat membuka tabir dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh proyek ini. (*)