Wamenaker Rancang Aturan Supaya Ojol Berstatus Pekerja Bukan Mitra

Driver ojek online. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sedang mengkaji regulasi yang bertujuan untuk memberikan status pekerja kepada pengemudi ojek online (Ojol), bukan hanya sebagai mitra aplikasi. Rencana ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pengemudi ojol mengenai status pekerjaan mereka.
Dalam pertemuan dengan massa aksi pengemudi ojol yang mengunjungi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (17/2), Wamenaker mengungkapkan bahwa peraturan mengenai status pengemudi ojol sebagai pekerja akan dirumuskan lebih lanjut. Aturan ini diharapkan dapat selesai setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.
Aturan yang tengah dipersiapkan dapat berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Namun, hal yang paling ditekankan adalah memberikan legal standing yang jelas bagi pengemudi ojol.
Noel juga mengacu pada penerapan serupa di beberapa negara Eropa dan standar yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), yang juga memposisikan pengemudi aplikasi online sebagai pekerja.
Sementara itu, aksi yang digelar oleh ribuan pengemudi ojol di depan kantor kementerian menuntut hak mereka terkait tunjangan hari raya (THR). Aksi dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dengan mobil komando yang dipenuhi dengan atribut Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Para pengemudi ojol mengenakan atribut masing-masing dan bersama-sama menyuarakan tuntutannya.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa aksi ini digelar agar pemerintah memenuhi hak pengemudi ojol, terutama terkait pemberian THR.
Menurutnya, alasan fleksibilitas dalam sistem kemitraan sering digunakan oleh platform aplikasi untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja lainnya. Padahal, pengemudi ojol memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian.
Lily juga menyoroti ketidakadilan, mengingat bisnis aplikasi telah meraih keuntungan besar namun tidak memberikan kesejahteraan yang layak bagi pengemudi.
Ia mendesak agar hak-hak pengemudi ojol, termasuk pemberian THR, segera diakui dan dipenuhi oleh pihak platform.
Aksi ini menjadi momentum penting dalam perjuangan pengemudi ojol untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik serta pengakuan atas peran mereka yang semakin penting dalam sektor transportasi dan pengiriman barang di Indonesia.(*)