KPK Periksa Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 18 Februari 2025, telah memanggil Satori (S), anggota DPR, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, dan menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan KPK untuk mengungkap aliran dana yang melibatkan institusi tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Satori dilakukan untuk mendalami lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan dana CSR BI yang disalurkan ke Komisi XI DPR. Selain itu, KPK juga memanggil Rusmini (R), Kepala Desa Panongan di Kecamatan Palimanan, Cirebon, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Keterangan dari kedua saksi ini sangat penting untuk mendalami lebih jauh terkait penyimpangan yang diduga terjadi dalam aliran dana tersebut.

Meskipun KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan diselidiki dalam pemeriksaan saksi, informasi lebih lanjut diharapkan bisa diperoleh setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dana CSR yang disalurkan Bank Indonesia (BI) melalui Komisi XI DPR mencapai angka triliunan rupiah. Proses penyelidikan dan pendalaman terhadap aliran dana tersebut masih terus berlanjut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, sebelumnya menyatakan bahwa total dana CSR BI yang mengalir ke DPR diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah, meskipun jumlah pastinya masih akan diumumkan setelah investigasi lebih lanjut. KPK juga mendalami keterangan Satori yang menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR tersebut, yang kemudian dikelola melalui yayasan.

Asep menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan dana CSR yang disalurkan tidak digunakan sesuai peruntukkannya. “Kami menemukan adanya informasi yang menunjukkan bahwa CSR yang diberikan kepada penyelenggara negara melalui yayasan tidak sesuai dengan tujuannya,” jelas Asep.

Dalam penyelidikan ini, KPK berfokus pada identifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan dana. Namun, Asep juga menyampaikan bahwa jika ada penerima dana yang menggunakan CSR tersebut sesuai dengan tujuannya, seperti untuk pembangunan sekolah, maka hal itu tidak akan dianggap sebagai penyimpangan. Sebaliknya, bila dana digunakan tidak sesuai dengan amanah, maka akan ada tindakan hukum yang diambil.

KPK berkomitmen untuk terus menelusuri jejak dana CSR BI yang diduga disalahgunakan, dan akan mengungkap lebih banyak detail seiring berjalannya proses pemeriksaan. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai aliran dana dan siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan