Selagi Memenuhi Syarat, Pengajuan Pindah Tak akan Dihambat

0501--

BALIKBUKIT - Selagi memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang beraku serta atas alasan yang jelas, pengajuan pindah bagi aparatur sipil Negara (ASN)  tidak akan dihambat. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, pada tahun 2023 lalu sebanyak 20 ASN pindah tugas ke daerah lain.

”Mereka memproses pengajuan dan mengikuti alur serta peraturan yang berlaku, jika memang sesuai aturan maka akan kita tindaklanjuti dan tidak dihambat, sebagaiman pengajuan yang disampaikan 20 ASN tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, sebanyak 20 ASN yang keluar karena melakukan pindah tugas ke daerah lain itu terdiri dari tujuh tenaga guru, tiga tenaga kesehatan, dan yang lainnya adalah tenaga teknis yang tersebar di OPD lingkungan Pemkab Lambar.

Menurutnya, sebanyak 20 pegawai itu, kata dia, pindah tugas antara lain ke Kabupaten Lampung Utara. Ada juga yang pindah ke Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Jawa Tengah, Pesisir Barat, Palembang, Lampung Selatan, Pesawaran, Prabumulih, Pringsewu, dan Kota Bandar Lampung.

Sebaliknya ada juga pegawai yang masuk pindahan dari Medan. Pindah tugas bagi 20 pegawai Pemkab Lampung Barat itu dilakukan karena untuk kepentingan keluarga. (nopri/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan