Caleg Dalam DCT Tidak Memenuhi Syarat Harus di Coret
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/d282834a337b8a506b41a0167bc6c0a4.jpg)
0601--
PESISIR TENGAH - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyoroti ada salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pesbar dari daerah pemilihan satu, yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru disalah satu sekolah, yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesbar, Rahman Kholid, S.H, M.H., mengatakan, untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas, tentu aturan main harus di taati. Sesuai pemberitaan yang berkembang di masyarakat saat ini, patut diduga bahwa fakta yang terjadi adalah pelanggaran karena proses yang berlangsung saat ini dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan lagi persiapan.
“Kita ibaratkan dalam permainan bola, pluit wasit sudah di tiup pertandingan sudah di mulai, semua peserta harus patuh pada aturan yang ada,” katanya.
Menurutnya, jika di konfrontir dengan fakta dugaan caleg bersangkutan adalah karyawan di suatu lembaga atau instansi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD, maka acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.32/2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Karena sebelum pendaftaran caleg, penyelenggara Pemilu sudah mensosialisasikan, meneliti, meng-invetarisasi serta mengklarifikasi semua persyaratan tidak terkecuali syarat pengunduran diri bagi yang wajib mengundurkan diri,” jelasnya.
Maka, lanjutnya, jika ada yang lolos dan terkait dengan salah satu caleg yang diterima sebagai PPPK itu terbukti bekerja di sekolah negeri, maka dugaannya adalah ada aliby hukum yang dibangun oleh yang bersangkutan mengundurkan diri pura-pura atau tidak mengundurkan diri, dan bisa di croschek seperti halnya duluan yang mana tanggal pendaftaran caleg dan test penerimaan PPPK jika benar caleg itu di terima di PPPK, dalam kontek ini meski tidak ada hubungan antara caleg di terima di PPPK, karena proses Pemilu sudah berjalan tapi yang patut diduga ada dua hal yang memungkinkan terjadi.
“Yang pertama, jika caleg itu sudah mengundurkan diri dan diam-diam mengikuti test kepegawaian yang bekerja untuk institusi yang dibiaya APBN atau APBD dengan catatan pendaftaran caleg lebih dulu dari test penerimaan PPPK, maka surat pengunduran dirinya tersebut dapat di kualifikasi iktikad buruk atau palsu,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, jika memang tidak ada pengunduran diri padahal di ketahui oleh umum yang bersangkutan bekerja pada pada institusi yang wajib mengundurkan diri maka lolosnya menjadi caleg tetap adalah pelanggaran dan ini dapat berdampak luas mungkin perkara ini bisa saja di selesaikan pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena kasus ini telah dilaporkan secara resmi, kita percayakan kepada Bawaslu dan juga KPU Pesbar, karena caleg tidak memenuhi syarat setelah DCT ada ancaman untuk di coret,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat asal Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) satu Kabupaten Pesbar, nomor urut enam atas nama Eva Rina, S.Pd., dilaporkan oleh MH Bangsawan yang juga selaku salah satu Caleg asal Partai Golkar dari dapil satu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, Rabu, 3 Januari 2024 sore.
Menurut MH.Bangsawan, dirinya melaporkan salah satu caleg dari partai NasDem itu karena yang bersangkutan merupakan guru yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar. Harusnya, yang bersangkutan mengundurkan diri dari status pekerjaannya karena yang bersangkutan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“ Tapi, saat ini yang bersangkutan (Eva Rina-Red) masih sebagai caleg DPRD Pesbar di dapil satu,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 minta agar penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar dapat menegakan aturan yang berlaku. Salah satunya terkait status pekerjaan caleg yang bersumber dari dana Pemerintah (APBD/APBN) itu harus mengundurkan diri dari status pekerjaannya. Dengan dibuktikan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
“Kita minta KPU Pesbar untuk adil dan benar-benar menerapkan aturan. Begitu juga dengan Bawaslu Pesbar diharapkan untuk menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.