Kejati Jawa Tengah Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten

Kejati Jawa Tengah Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Plaza Klaten milik Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam proses penyidikan ini, Kejati menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,58 miliar dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), yang merupakan perusahaan yang terlibat dalam penyewaan Plaza Klaten tanpa dasar perikatan yang jelas.

Penyimpangan dalam Pengelolaan Plaza Klaten
Plaza Klaten seluas 22.348 meter persegi sebelumnya dikerjasamakan dengan perusahaan swasta selama 25 tahun yang berakhir pada 2018. Setelah itu, pengelolaan aset tersebut kembali di tangan Pemkab Klaten, namun pada periode 2019 hingga 2022 diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Penyewaan Plaza Klaten dilakukan tanpa prosedur yang jelas, dan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten pada saat itu diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT MMS tanpa melalui proses lelang terbuka.

Kerugian Negara dan Pengembalian Uang
Akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai prosedur, Pemda Klaten mengalami kerugian negara sebesar Rp9,19 miliar, dengan rincian Rp4,7 miliar dari PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan Rp4,58 miliar dari PT MMS. Sebagai itikad baik, PT MMS telah mengembalikan uang sebesar Rp4,58 miliar kepada negara, sementara PT PKP belum diketahui langkah selanjutnya.

Proses Penyidikan dan Potensi Tersangka
Meskipun penyidikan sudah berlangsung, hingga kini Kejati Jawa Tengah belum menetapkan tersangka. Penyidik terus memeriksa sekitar 16 saksi, termasuk dari Pemkab Klaten. Eks Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten berinisial BS diduga kuat terlibat dalam kasus ini, karena dialah yang mengeluarkan izin penyewaan Plaza Klaten. Namun, penyidik menghadapi kesulitan karena BS telah meninggal dunia.

Pengembalian Uang Negara dan Posisi PT MMS
Terkait pengembalian uang oleh PT MMS, Kejati Jawa Tengah belum memutuskan apakah perusahaan tersebut akan tetap dipidana. "Yang jelas, uang negara ini kita selamatkan dulu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya. Kejati akan terus memantau perkembangan kasus ini sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini menggambarkan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan aset daerah untuk menghindari kerugian negara. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan