Pemkab Pesbar Tetapkan Target Retribusi Daerah Sebesar Rp3,5 M

Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-----
Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah menetapkan target retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2025.
Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Bapenda Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan tahun ini target retribusi daerah mencapai Rp3.567.670.380.
“Target retribusi yang ditetapkan tahun ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, hal itu karena dilakukan penyesuaian target pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata dia.
Dijelaskannya, OPD penyumbang retribusi tertinggi pada tahun ini berasal dari Dinas Kesehatan yang mencapai Rp2.576.514.380, jumlah tersebut berasla dari retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
“Target retibusi pelayanan kesehatan di rumah sakit ditetapkan mencapai Rp2.299.292.602, sedangkan untuk retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas ditetapkan sebesar Rp205.661.778,” jelasnya
Menurutnya, retribusi daerah tersebut menjadi tanggung jawab 10 OPD yang ada dilingkungan Pemkab Pesbar. Penarikan retribusi bisa dilakukan sesuai dengan target yang ditetapkan pada masing-masing ODP.
Dikatakannya, setiap OPD sudah memiliki target retribusi masing-masing sesuai potensi di setiap OPD itu sendiri. Kita berharap tahun ini seluruh OPD bisa lebih maksimal lagi dalam melakukan penarikan dan pembayaran.
Ditambahkannya, dengan ditetapkannya target retribusi tahun 2025 itu, pihaknya minta seluruh OPD penanggungjawab agar lebih maksimal dalam merealisasikan retribusi yang telah ditetapkan.
“Dalam merealisasikan retribusi itu merupakan tanggung jawab OPD pemungut, jadi kami tidak terlibat secara langsung dan OPD yang lebih paham dalam memaksimalkan penarikan retribusi itu,” tambahnya.
Dijelaskannya, target retribusi untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp14.000.000, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rp450.200.000, Dinas Lingkungan Hidup Rp124.100.000, Dinas Perhubungan, Rp20.500.000.
“Selain itu, Dinas Koperasi, UKM dan Perdangan Rp156.456.000, Sekretariat Daerah Rp12.600.000, Dinas Pariwisata Rp92.500.000, Dinas Perikanan Rp20.000.000 dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp100.800.000,” pungkasnya. *