Diskoprindag Targetkan Retribusi Pelayanan Pengujian Alat Ukur

0601--

BALIKBUKIT  - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) tahun ini akan kembali melakukan penarikan retribusi pelayanan pengujian alat ukur. 

“Tahun ini untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan pengujian alat ukur tera/tera ulang ditarget kembali sebesar Rp4.400.000,-. Mudah-mudahan pada akhir tahun 2024 bisa tercapai,” ujar Kepala Diskoprindag Tri Umaryani, S.P, M.Si.

Kata dia, Unit Metrologi Legal (UML) di Kabupaten Lampung Barat baru beroperasi tahun 2020 lalu.  “Tera ulang ini sifatnya bukan hanya untuk menghasilkan pendapatan asli daerah tapi pelayanan untuk memberikan,” kata dia kegiatan tera ulang di SPBU dan timbangan  seyogyanya dilakukan setiap tahun.   

Dijelaskannya, untuk peralatan standar Kemetrologian dan kendaraan pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Lampung Barat telah ada yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perdagangan tahun 2019, kemudian sumber daya manusia (SDM) yang menjadi petugas dalam melaksanakan metrologi legal di Kabupaten Lampung Barat juga sudah ada dua orang yaitu satu orang penera dan satu orang pengamat metrologi. 

“Selain itu, cap tanda tera dan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Tera Ulang (SKKPTTU) dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan telah terbit. Sehingga Unit Metrologi Legal di Lampung Barat telah melaksanakan tera tera ulang secara mandiri (telah beroperasi) tanpa harus bekerjasama/KSO dengan kabupaten Lampung Selatan,” kata dia.

Lebih jauh Tri mengungkapkan, pada tahun 2023 lalu, PAD dari retribusi pelayanan pengujian alat ukur tera/tera ulang telah terealisasi 100 persen.  “Tahun lalu kita menargetkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang dilakukan tera sebanyak 158 alat namun sudah terealisasi 230 alat. Itu artinya sudah over target,” ujar dia

Masih kata dia, kegiatan tera ulang tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen agar mendapatkan takaran yang pas sesuai ketentuan dan perundang-undangan. “Tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukurun serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP,” kata dia 

    Lebih jauh dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Penerapan UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP. 

“Jadi tera ulang ini selain kita laksanakan di SPBU dan Pertashop, juga kita lakukan pada timbangan milik pedagang yang berjualan di 10 pasar Pemda. Kalau ukuran timbangannya tidak pas kita sarankan untuk diperbaiki dan kalau timbangannya sudah rusak maka harus diganti. Mengurangi takaran, akan menghilangkan kepercayaan konsumen,” pungkas dia. (lusiana)   

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan