Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Menunda Retret, Wamendagri Tunggu Hingga Pukul 15.00 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan tanggapan terkait instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang meminta agar para kepala daerah dari partainya menunda keikutsertaan dalam kegiatan retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Bima Arya menegaskan bahwa kegiatan retret ini sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam konferensi pers yang diadakan di Akmil Magelang pada Jumat, 21 Februari 2025, Bima menjelaskan bahwa retret kepala daerah diatur dalam undang-undang untuk tujuan pengawasan dan peningkatan kapasitas aparatur daerah.

“Undang-undang mengamanatkan bahwa kegiatan semacam ini bertujuan untuk pengembangan kapasitas para aparatur daerah, yang tentunya memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Bima.

Meski begitu, Bima mengungkapkan bahwa tidak ada konsekuensi hukum yang berlaku bagi kepala daerah yang memilih untuk tidak menghadiri retret tersebut. Namun, ia menambahkan, pihak Kemendagri berkemungkinan akan memberikan sanksi administratif, yang lebih terkait dengan aturan panitia pelaksana acara.

“Secara hukum, tidak ada konsekuensi yang merugikan. Namun, sanksi yang dimaksud lebih kepada kepatuhan terhadap aturan internal kepanitian, dan keputusan lebih lanjut akan disampaikan setelah data kehadiran terkumpul,” jelas Bima.

Bima juga menegaskan bahwa keputusan resmi terkait sanksi atau status kepala daerah yang tidak hadir akan diumumkan setelah pihaknya menerima data lengkap mengenai kehadiran peserta, yang diperkirakan akan selesai pada pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.

“Setelah data kehadiran lengkap, baru kami akan memberikan pernyataan resmi terkait status dan kemungkinan sanksi,” tambahnya.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP untuk menunda keikutsertaan dalam retret yang dijadwalkan pada 21-28 Februari 2025. Instruksi ini diberikan menyusul perkembangan situasi politik nasional, terutama setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam surat instruksi yang ditandatangani oleh Megawati, ia meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang untuk segera berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut. Selain itu, mereka juga diminta untuk tetap berada dalam komunikasi aktif dan siap menerima perintah dari ketua umum.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan