Puluhan Pelamar PPPK Ajukan Sanggahan

Ilustrasi PPPK CPNS-----
BALIKBUKIT – Dari 228 pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 tahap II di Kabupaten Lampung Barat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), terdapat 39 orang yang mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Sebanyak 39 pelamar yang TMS telah mengajukan sanggahan,” ungkap Ketua Panitia Seleksi CASN yang juga Sekretaris Daerah Drs. Nukman, M.M., Minggu (23/2/2025).
Dijelaskannya, jumlah pelamar PPPK tahap II di Kabupaten Lampung Barat sebanyak 962 orang, rinciannya Tenaga Teknis 679 orang, Tenaga Kesehatan 258 orang serta Tenaga Guru 25 orang. “Sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang telah kita lakukan, dari 962 pelamar terdapat 734 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 228 orang tidak memenuhi syarat (TMS),” kata dia.
Lanjut dia, 734 pelamar yang MS tersebut rinciannya Tenaga Teknis 462 orang, Tenaga Guru 24 orang dan Tenaga Kesehatan sebanyak 248 orang. Sedangkan pelamar yang TMS sebanyak 228 orang terdiri dari Tenaga Teknis 217 orang, Tenaga Guru satu orang dan Tenaga Kesehatan 10 orang.
“Rata-rata pelamar yang mengajukan sanggahan tersebut terkait masa kerja, dimana menurut mereka masa kerja mereka sudah cukup padahal hasil pemeriksaan kita belum cukup masa kerjanya. Kemudian ada juga mereka menyatakan bekerja atau mengabdi di instansi pemerintah padahal mereka mengabdi di sekolah swasta,” kata dia
Seraya menambahkan, tahapan selanjutnya adalah jawab sanggah yang akan disampaikan pada tanggal 20-27 Februari 2025. “Untuk jawaban sanggah akan disampaikan di laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata dia
Tahap selanjutnya, kata Nukman, pengumuman hasil pasca masa sanggah dijadwalkan pada 22 hingga 28 Februari 2025.
Setelah pengumuman hasil administrasi, lanjut dia, pelamar akan memasuki tahapan penarikan data final pada 1 hingga 7 Maret 2025, serta pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi yang direncanakan berlangsung antara 8 hingga 23 Maret 2025. Penjadwalan seleksi kompetensi juga akan dimulai pada 24 Maret hingga 8 April 2025.
“Untuk seleksi kompetensi akan dilaksanakan mulai 17 April hingga 16 Mei 2025,” tegas dia
Ia menambahkan, pengolahan nilai akan berlangsung antara 22 April hingga 21 Mei 2025, dan hasil kelulusan akan diumumkan pada 22 hingga 31 Mei 2025. Pelamar yang berhasil lolos seleksi kompetensi ini akan mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang dijadwalkan pada 25 April hingga 17 Mei 2025.
Selanjutnya, bagi pelamar yang lulus di seluruh tahapan seleksi, integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai teknis tambahan akan dilakukan pada 30 April hingga 22 Mei 2025, dengan pengumuman kelulusan pada 22 hingga 31 Mei 2025. Setelah itu, pelamar yang dinyatakan lulus akan melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 1 hingga 30 Juni 2025, dan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dijadwalkan pada 1 hingga 31 Juli mendatang. *