Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Terkait Pemeriksaan Pajak

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.//Foto : dok/net.--
3. Pengumpulan dan Analisis Data
Pemeriksa pajak akan mengumpulkan dan menganalisis dokumen, data keuangan, serta transaksi yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan wajib pajak.
4. Pembahasan Temuan Sementara
Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan awal yang ditemukan selama pemeriksaan.
5. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dicatat dalam laporan resmi yang berfungsi untuk proses pengambilan keputusan lebih lanjut.
6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Sebelum ketetapan pajak diterbitkan, wajib pajak dapat berdiskusi dengan pemeriksa pajak mengenai hasil akhir pemeriksaan.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, diharapkan proses pemeriksaan pajak akan semakin transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga memberikan kepastian dan kejelasan bagi wajib pajak serta instansi perpajakan. (*)