Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Terkait Pemeriksaan Pajak

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.//Foto : dok/net.--
Pemeriksaan jenis ini lebih sederhana dan berfokus pada satu atau beberapa pos tertentu, data, atau kewajiban perpajakan yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Diperaturan tersebut menyebutkan Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian langkah untuk mengumpulkan, mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional.
Hal ini bertujuan untuk menguji sejauh mana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan pajak ini berlaku untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta pajak lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tahapan Pemeriksaan Pajak Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025
Berikut adalah tahapan pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK 15 Tahun 2025:
1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
DJP akan mengeluarkan surat resmi yang memberitahukan wajib pajak mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan. Selain itu, pemeriksa pajak akan menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
2. Pemberitahuan Pemeriksaan
Wajib pajak akan menerima pemberitahuan tertulis terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kewajiban perpajakannya.