Pendukung Calon Kepala Daerah Saksikan Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada di Halaman MK

Para pendukung calon kepala daerah Nonton Bareng (Nobar) sidang putusan di MK.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 24 Februari 2025, menggelar pembacaan putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh sejumlah calon kepala daerah. Sejumlah pendukung calon kepala daerah turut hadir di Gedung MK untuk menyaksikan jalannya pembacaan putusan, yang juga ditayangkan melalui layar besar yang dipasang di halaman depan gedung.
Pantauan detikcom di lokasi, terlihat para pendukung calon kepala daerah yang mengenakan pakaian khas masing-masing. Di antaranya, terdapat pendukung calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Pegunungan, John Tabo-Ones Pahabol, yang mengenakan baju berwarna merah. Selain itu, pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni-Naftali Akawal, tampak kompak mengenakan batik kuning.
Suasana di luar gedung MK semakin meriah dengan sorakan dan tarian dari para pendukung Elvis Tabuni-Naftali Akawal setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dan mengukuhkan kemenangan pasangan tersebut dalam Pilkada Puncak. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan untuk 40 gugatan masih terus berlangsung.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, pada Sabtu (22/2), sidang pengucapan putusan ini adalah kelanjutan dari tahap pembuktian untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024. Adapun daftar 40 perkara yang akan diputuskan oleh MK mencakup pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati di berbagai daerah.
Rincian Perkara yang Diputus
Dari total 310 perkara hasil Pilkada 2024 yang diregistrasi di MK, sebanyak 270 perkara telah diputus dalam sidang dismissal pada 4-5 Februari 2025. Sementara itu, 40 perkara lainnya berlanjut ke tahap pembuktian dan akan mendapat putusan hari ini.
Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi:
Pemilihan Gubernur:
Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Pemilihan Wali Kota:
Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Pemilihan Bupati:
Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap hasil Pilkada 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)