Danantara Ambil Alih Seluruh BUMN, Kementerian BUMN Tetap Punya Peran Strategis

CEO Danantara Rosan Roeslani.-Foto Dok/Net -
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi diluncurkan sebagai pengelola utama kekayaan negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan keberadaannya, seluruh BUMN tanpa terkecuali akan masuk ke dalam kendali Danantara.
Namun, meski mayoritas kepemilikan BUMN berada di bawah Danantara, Kementerian BUMN tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.
Ini karena setiap BUMN masih memiliki kepemilikan saham dwiwarna seri A, yang memberikan hak istimewa kepada pemerintah untuk menyetujui keputusan strategis, termasuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan perubahan permodalan perusahaan.
Sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan, Danantara akan terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menyusun rencana jangka pendek, menengah, dan panjang bagi BUMN.
Sinergi ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi kinerja perusahaan pelat merah sekaligus menjaga stabilitas serta keberlanjutan bisnisnya.
Selain itu, Menteri BUMN, yang saat ini dijabat oleh Erick Thohir, memiliki peran penting dalam pengawasan Danantara sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Dalam rancangan regulasi yang mengatur BUMN, Menteri BUMN bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, melakukan koordinasi, serta mengawasi implementasi strategi yang dijalankan oleh Danantara.
Tugas utama Menteri BUMN dalam pengawasan Danantara meliputi persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, hingga menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden.
Selain itu, Menteri BUMN juga memiliki wewenang dalam menetapkan remunerasi dewan pengawas, menyetujui laporan keuangan tahunan, serta melakukan tindakan strategis lain yang berkaitan dengan keberlangsungan BUMN di bawah Danantara.
Dengan struktur ini, meskipun Danantara menjadi pengelola utama BUMN, peran Kementerian BUMN tetap krusial dalam memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan sejalan dengan kepentingan negara dan masyarakat. (*)