Freeport Tanggapi Kebijakan DHE Wajib Parkir Setahun di RI

CEO PT Freeport Indonesia Tony Wenas. -Foto Ist--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO.ID -Kebijakan pemerintah yang mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) disimpan di bank nasional selama satu tahun mendapat respons dari PT Freeport Indonesia.
Presiden Direktur Freeport, Tony Wenas, menyatakan dukungan terhadap aturan tersebut, namun menyoroti sejumlah tantangan dalam penerapannya.
Freeport memerlukan dana dari DHE untuk berbagai keperluan operasional, seperti pembayaran gaji karyawan, biaya operasional (OPEX), serta pengeluaran modal (capex).
Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban cicilan pinjaman dalam dolar, yang bunga dan pokoknya juga dibayar dengan mata uang yang sama.
Pemerintah memberlakukan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, dengan tujuan memaksimalkan manfaat devisa ekspor bagi perekonomian nasional.
Presiden Prabowo Subianto memperkirakan kebijakan ini dapat meningkatkan devisa negara hingga US$100 miliar per tahun.
Meski kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem keuangan nasional, pelaku industri seperti Freeport menghadapi tantangan dalam menyesuaikan arus kas mereka.
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada mekanisme implementasi dan fleksibilitas yang diberikan kepada perusahaan dalam mengakses dana mereka. (*)