OJK Siapkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Begini Bocorannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait produk asuransi kesehatan yang bertujuan untuk memperbaiki sistem yang ada.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perubahan signifikan dalam industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Aturan baru ini telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan serta asosiasi-asosiasi asuransi di Indonesia.
Salah satu fokus utama dalam regulasi ini adalah memperbaiki proses underwriting yang dinilai masih kurang optimal.
Selain itu, OJK juga menyoroti cara penjualan produk asuransi melalui agen yang kerap menimbulkan ketimpangan informasi antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Salah satu masalah yang sering terjadi adalah peserta asuransi tidak mengetahui kondisi kesehatan mereka sendiri karena tidak melakukan pengecekan sebelum membeli polis.
Banyak juga yang tidak memahami bagaimana premi mereka dikelola oleh perusahaan asuransi.
Dari sisi ekosistem rumah sakit, regulasi baru ini juga berupaya meningkatkan transparansi dalam pembayaran dan pelayanan, yang sebelumnya tidak banyak dibahas dalam sistem asuransi kesehatan.
Upaya ini mirip dengan kebijakan OJK pada 2022 yang mengatur perbaikan dalam produk asuransi unit link (PAYDI).
Beberapa aspek utama yang akan dibenahi meliputi persyaratan sumber daya manusia di perusahaan asuransi, pembagian biaya antara peserta dan perusahaan asuransi, serta mekanisme coordination of benefit (COB).
Melalui mekanisme ini, peserta bisa mendapatkan manfaat dari lebih dari satu asuransi, baik dari BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.
Dalam implementasi COB, Kementerian Kesehatan telah menetapkan kebijakan bahwa rumah sakit dapat mengenakan biaya maksimum hingga 200%, yang akan dibagi antara BPJS Kesehatan (75%) dan asuransi swasta (125%).
OJK dan Kementerian Kesehatan telah berdiskusi mengenai mekanisme pembayaran ini, termasuk sistem klaim dan reimbursement.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan mampu mencakup lebih banyak masyarakat. (*)