Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Tahun 2025: Aturan Baru dan Kewajiban Aplikator

emerintah Siapkan Aturan untuk Pemberian THR Bagi Ojol. - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengonfirmasi bahwa Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, akan dirilis dalam waktu dekat.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
Indah menyebutkan bahwa surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua, yaitu untuk pekerja di sektor swasta dan untuk pengemudi ojol serta kurir.
“SE ini akan segera diterbitkan, insya Allah minggu depan. Ada dua SE yang diterbitkan, satu untuk pekerja swasta dan satu lagi untuk ojol,” katanya.
Penyusunan Aturan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir
Kemenaker saat ini sedang menyelesaikan rincian mengenai pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir, dengan tujuan agar aturan yang diterbitkan nantinya dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak, baik aplikator maupun pengemudi.
Hal ini karena terdapat perbedaan antara pengemudi yang aktif dan tidak aktif.
"Untuk pengemudi ojol ada yang aktif serta ada juga yang tidak jadi apabila disamakan, itu bisa tidak adil. Kami masih mendiskusikan formula yang tepat," tambahnya.
THR untuk Ojol: Sebuah Imbauan
Indah juga menegaskan bahwa SE THR untuk pengemudi ojol bersifat imbauan, yang berarti aplikator tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan tersebut.
Sebab, hingga kini, aplikator masih belum membuat keputusan pasti mengenai kesanggupan mereka dalam memberikan THR kepada mitra pengemudi.
“Komunikasi dengan aplikator sudah berjalan, tetapi penentuan jumlah yang tepat masih sulit karena belum ada data yang pasti,” jelasnya lebih lanjut.