Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Maret 2025

Sejumlah Provinsi di Indonesia Luncurkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan. - Foto Net--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Sejumlah provinsi di Indonesia telah meluncurkan program pemutihan dan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor pada Maret 2025, memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak dengan tarif yang lebih ringan. 

Program pemutihan ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak, dengan hanya membayar pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tanpa perlu melunasi denda yang terakumulasi.

Selain itu, beberapa provinsi juga memberikan insentif tambahan, seperti diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat. 

Program pemutihan ini tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia, karena kebijakan ini bergantung pada masing-masing pemerintah daerah. 

Berikut adalah daftar provinsi yang sedang menyelenggarakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Maret 2025:

 

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya menjalankan program pemutihan untuk PKB, denda keterlambatan, dan untuk kendaraan dengan pajak yang mati lebih dari dua tahun, yang berakhir pada 15 Januari 2025. Meskipun begitu, seperti yang dilaporkan di Instagram BPKA Aceh (@bpkaaceh), program pemutihan untuk pajak progresif akan tetap berlangsung hingga 31 Desember 2025. Pajak progresif adalah pajak yang semakin meningkat berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

 

2. Riau

Pemprov Riau melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 5 Januari hingga 5 April 2025. Selama periode ini, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan, namun program ini tidak berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

 

3. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 13,94 persen untuk PKB dan diskon sebesar 39,75 persen untuk BBNKB. Diskon ini berlaku hingga Juni 2025, memberikan peluang bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sesuai tarif yang berlaku pada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan