Hukum Non-Muslim Membagikan Takjil untuk Muslim
Berbagi takjil merupakan bentuk kebaikan dan toleransi-Freepik.com-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO -Di bulan Ramadan, berbagi takjil menjadi tradisi yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh non-Muslim yang ingin berpartisipasi dalam kebaikan.
Namun, muncul pertanyaan: Apakah hukumnya jika non-Muslim membagikan takjil kepada Muslim?
1. Prinsip dalam Islam tentang Menerima Makanan dari Non-Muslim
Islam tidak melarang seorang Muslim menerima makanan dari non-Muslim selama makanan tersebut halal dan tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariat, seperti mengandung babi atau alkohol.
Bahkan dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: “Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al-Ma’idah: 5)
Ayat ini menunjukkan bahwa makanan dari non-Muslim (selama halal) boleh dikonsumsi oleh Muslim.
2. Berbagi Takjil sebagai Bentuk Kebaikan dan Toleransi
Berbagi makanan, termasuk takjil, merupakan perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” (HR. Tirmidzi, no. 807)
Hadits ini menunjukkan bahwa memberi makanan kepada orang yang berpuasa adalah amalan baik, dan tidak disebutkan bahwa pemberi makanan harus Muslim.
Oleh karena itu, jika seorang non-Muslim ingin berbagi takjil dengan niat baik dan tanpa unsur yang bertentangan dengan Islam, maka tidak ada larangan dalam Islam.