Awal Tahun, Retribusi PBG di Lambar Sudah Terealisasi 17%

Ilustrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)--

BALIKBUKIT - Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini menjadi salah satu kontributor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Barat. 

Pada awal tahun 2025, retribusi PBG sudah ada realisasinya dengan yakni 17,04% dari target total retribusi sebesar Rp200.000.000.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025, retribusi PBG sudah ada realisasi sebesar 17,04 persen dari target yang telah ditetapkan. "Untuk retribusi PBG sudah ada realisasi sekitar 17,04% dari target retribusi PBG untuk tahun 2025. Kami optimis target ini akan tercapai bahkan mungkin melampaui, mengingat masih ada waktu beberapa bulan lagi," ungkap Daman, Senin (3/3/2025).

Daman juga menambahkan bahwa retribusi PBG tahun 2024 tercatat berhasil melampaui target yang telah ditentukan. "Pada tahun 2024, kita menargetkan retribusi PBG sebesar Rp200 juta, dan alhamdulillah, kita berhasil melampaui target tersebut," jelasnya. Capaian tersebut menjadi acuan positif untuk tahun 2025, dan Bapenda berharap lebih banyak masyarakat yang mengurus PBG untuk mendukung pencapaian PAD tahun ini.

Daman juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus PBG jika mereka berencana membangun atau merenovasi bangunan. Hal ini tidak hanya akan memperlancar proses pembangunan, tetapi juga membantu Pemkab Lampung Barat dalam mencapai target retribusi PBG yang telah ditetapkan. "Bagi masyarakat yang ingin membangun, kami sangat menyarankan untuk segera mengurus PBG. Segera lakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk memperlancar proses pembangunan serta mendukung pencapaian target retribusi tahun ini," tambahnya.

Lebih jauh dia mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 telah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini bertujuan untuk memperlancar proses izin pembangunan yang lebih transparan dan efisien. Melalui sistem baru ini, diharapkan proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan lebih cepat, serta mengurangi birokrasi yang selama ini dianggap rumit.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga memanfaatkan teknologi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus PBG. Pelayanan PBG kini dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan berkas dan data secara online. "Masyarakat yang ingin mengurus PBG dapat mengajukan berkas dan data melalui aplikasi SIMBG, yang dikelola oleh Dinas PUPR. Setelah itu, izin PBG akan dikeluarkan oleh DPMPTSP," jelas Daman.

Aplikasi SIMBG ini juga dirancang untuk mempermudah masyarakat, sehingga proses perizinan lebih efisien dan transparan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, serta mengurangi waktu tunggu dalam pengurusan izin.

Dengan pencapaian retribusi PBG yang sudah mulai terealisasi, Pemkab Lampung Barat berharap proses pembangunan dan pengelolaan PAD dapat berjalan lebih lancar. “Kami berharap dengan lebih banyak masyarakat yang mengurus PBG, proses pembangunan di Kabupaten Lampung Barat dapat berjalan lebih terstruktur, dan pada gilirannya juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan PAD,” tutup Daman. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan