Kemendikdasmen Ganti PPDB dengan SPMB, Terapkan 4 Jalur Penerimaan Baru

Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem baru ini memperkenalkan empat jalur penerimaan siswa.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Tahun ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keadilan dan inklusivitas dalam proses penerimaan siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA.

 

Menurut Abdu Mu'ti, Keputusan itu diambil setelah evaluasi menyeluruh bersama para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. 

 

Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB

 

Dalam SPMB, terdapat empat jalur utama yang digunakan untuk menyeleksi siswa baru:

 

Jalur Domisili

Jalur ini menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya berlaku di PPDB. Prioritas diberikan kepada siswa yang berdomisili di dekat sekolah.

 

Jalur Afirmasi

Hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur itu bertujuan memberikan kesempatan lebih besar kepada kelompok yang selama ini kurang terfasilitasi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan