Pemerintah Indonesia Larang Ekspor Minyak Mentah, Wajib Olah di Dalam Negeri

Mulai sekarang, semua minyak mentah yang sebelumnya diekspor akan diolah di dalam negeri. Foto Dok/Net--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan melarang ekspor minyak mentah. 

Mulai saat ini, seluruh minyak mentah yang sebelumnya diekspor akan diolah di dalam negeri. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa larangan ekspor minyak mentah sebenarnya dapat diterapkan berdasarkan peraturan yang sudah ada tanpa perlu aturan baru. 

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021, yang mengutamakan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. 

Menurutnya, aturan tersebut sudah cukup jelas dan bisa langsung diterapkan tanpa hambatan regulasi tambahan.

Dadan juga menambahkan bahwa meskipun terdapat tantangan terkait spesifikasi minyak mentah yang belum sepenuhnya dapat diolah di dalam negeri, teknologi dan pengalaman yang ada memungkinkan penyesuaian untuk mengatasi kendala tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah berhasil mengurangi ekspor minyak mentah secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek spesifikasi. 

Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya minyak dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sejak pemerintahan saat ini, ekspor minyak mentah telah dihentikan. 

Ia menjelaskan bahwa seluruh produksi minyak mentah yang sebelumnya diekspor kini dialihkan untuk diolah di kilang dalam negeri. 

Salah satu solusi yang diterapkan adalah skema pencampuran minyak berkualitas tinggi dengan minyak berkualitas lebih rendah (blending), sehingga dapat memenuhi standar refinery di Indonesia.

Bahlil menambahkan bahwa skema blending ini tidak melanggar aturan selama kualitas dan spesifikasi bahan bakar yang dihasilkan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional serta meningkatkan kapasitas produksi BBM yang sangat dibutuhkan dalam negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan