Pengoperasian MTs Negeri 1 Pesisir Barat Belum Jelas

Kasi Pendidikan Islam Kemenag Pesisir Barat Akhmad Khotob.-Foto Dok---

PESISIR TENGAH - Rencana pengoperasian Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini belum ada kejelasan dan masih menunggu kepastian dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.

Meski Madrasah itu telah mendapatkan Piagam Penegerian dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), tapi petunjuk teknis dan regulasi operasionalnya belum diterbitkan. Jika proses administrasi dapat segera diselesaikan, MTs Negeri 1 Pesisir Barat yang berada di Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur, itu diharapkan dapat mulai beroperasi pada tahun 2025 dengan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kasi Pendidikan Islam, Ahmad Khotob, S.Ag, M.M., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima arahan resmi mengenai langkah teknis yang harus diambil. Madrasah ini direncanakan mulai beroperasi pada 2025, dengan harapan penerimaan peserta didik baru dapat terlaksana di tahun yang sama.

“Tapi, sampai saat kini belum ada petunjuk teknis yang jelas dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung maupun dari pusat, kita berharap segera ada kejelasan, mengingat tidak lama lagi juga akan memasuki pelaksanaan PPDB,” katanya, Selasa 4 Maret 2025.

Ditambahkannya, jika kepastian terkait operasional MTs Negeri 1 Pesisir Barat sudah didapatkan, maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada tenaga pendidik di madrasah-madrasah di bawah naungan Kemenag. Dengan begitu, para siswa dari tingkat pendidikan dasar madrasah memiliki pilihan untuk melanjutkan pendidikan mereka ke MTs Negeri 1 Pesisir Barat.

“Kita berharap ada kejelasan mengenai regulasi dan pembangunan fasilitas penunjang agar operasional sekolah ini dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Masih kata dia, dengan adanya madrasah negeri ini, kualitas pendidikan berbasis Islam di Kabupaten Pesbar diharapkan semakin meningkat. Sementara, terkait dengan status negeri bagi MTs Negeri 1 Pesisir Barat sebelumnya itu telah ditetapkan melalui Piagam Penegerian yang diterbitkan oleh Kemenag RI dengan Nomor: B-1157.1/DJ.I.I/PP.00/09/2024. Piagam tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Menteri Agama Nomor B-1088/DJ.I/Dt.I.I/OT.01.3/04/2022 serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/419/M.KT.01/2024.

“Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta pada 26 September 2024. Untuk itu, kita berharap mengenai MTs Negeri 1 Pesisir Barat ini segera ada kepastian regulasi serta kesiapan sarana dan prasarana dalam pengoperasiannya nanti,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan