Menag Perjuangkan Tambahan Kuota Pendamping Haji bagi Jemaah Berisiko Tinggi

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Senayan pada Selasa 4 Maret 2025 kemarin.//Foto: dok/net. --
Salah satu alasan utama di balik usulan ini adalah kendala bahasa dan budaya. Nasaruddin menyoroti bahwa hanya pendamping asal Indonesia yang mampu memahami bahasa dan budaya jemaah secara mendalam, sehingga mempermudah komunikasi selama proses ibadah di tanah suci.
"Pendamping asal Indonesia memiliki pemahaman yang mendalam terhadap bahasa dan budaya jemaah kita. Hal ini tidak bisa diatasi oleh petugas Arab Saudi yang memiliki keterbatasan dalam memahami bahasa Indonesia," jelasnya.
Menurut Nasaruddin, jika jumlah pendamping tidak mencukupi, jemaah yang mengalami kendala kesehatan atau keterbatasan fisik akan kesulitan berkomunikasi dan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, tambahan kuota pendamping menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan.
Manfaat bagi Pemerintah Arab Saudi
Menag Nasaruddin juga menekankan bahwa penambahan kuota pendamping bukan hanya bermanfaat bagi jemaah haji Indonesia, tetapi juga meringankan tugas pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya pendamping dalam jumlah yang cukup, tugas aparat Arab Saudi dalam menangani jemaah haji Indonesia akan lebih ringan dan terkoordinasi.
Ditambahkannya, penambahan kuota pendamping tidak hanya membantu jemaah Indonesia, tapi juga meringankan tugas pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya pendamping dari Indonesia, kebutuhan jemaah dapat ditangani secara langsung tanpa membebani aparat yang ada.
Upaya ini menunjukkan komitmen serius pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji. Dengan jumlah jemaah haji Indonesia yang besar setiap tahunnya, tambahan kuota pendamping diharapkan dapat memberikan pengalaman ibadah yang lebih aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh peserta, terutama mereka yang berisiko tinggi.
Jika usulan ini mendapat persetujuan dari pemerintah Arab Saudi, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan mengurangi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi oleh jemaah yang memerlukan pendampingan khusus.(*)