Jatah Kuota Haji Untuk Setiap Provinsi Bakal Dikaji Ulang

Ilustrasi pelaksanaan Ibadah haji. Foto/Pixabay.--
Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Agama RI sedang mengkaji kembali skema penentuan kuota haji untuk setiap provinsi di Indonesia guna memastikan alokasi yang lebih proporsional.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk menentukan apakah kuota haji akan tetap didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim atau mempertimbangkan jumlah pendaftar haji di setiap provinsi.
Menurut Hilman, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota haji ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji di setiap daerah. Namun, penerapan sistem ini masih menimbulkan ketimpangan dalam distribusi kuota.
Hilman menjelaskan bahwa ada provinsi dengan jumlah penduduk muslim mencapai 48 juta jiwa, tetapi jumlah pendaftarnya hanya sekitar 550 ribu orang. Sementara itu, ada provinsi lain dengan jumlah penduduk muslim sekitar 40 juta jiwa, tetapi jumlah pendaftar hajinya mencapai 700 ribu orang.
Kondisi ini menyebabkan perbedaan signifikan dalam masa tunggu keberangkatan jemaah haji, yang menjadi lebih panjang di wilayah dengan jumlah pendaftar yang tinggi.
Sebagai bagian dari evaluasi ini, Kementerian Agama juga menanggapi permintaan dari Pemerintah Provinsi Aceh yang mengusulkan adanya penambahan kuota haji bagi masyarakat Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, menyampaikan permintaan ini atas nama Gubernur Aceh dengan mempertimbangkan jumlah penduduk provinsi tersebut yang telah mencapai 5,5 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Zahrol menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk sebesar itu, kuota haji untuk Aceh yang selama ini hanya sekitar 4 ribuan jemaah per tahun dinilai perlu ditingkatkan.
Pemerintah Aceh berharap agar kuota haji untuk provinsi tersebut dapat ditambah menjadi 5,5 ribu jemaah per tahun agar lebih sesuai dengan perhitungan proporsional yang diterapkan dalam kebijakan sebelumnya.
Hilman menegaskan bahwa kajian ulang terkait distribusi kuota ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Diharapkan, skema baru yang akan dirumuskan nantinya bisa memberikan solusi terhadap ketimpangan yang ada serta mempercepat masa tunggu bagi jemaah di beberapa daerah.(*)