Hary Tanoe dan Perusahaan MNC Digugat Terkait Transaksi NCD

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, milik pengusaha Jusuf Hamka, resmi mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto Net--
Radarlambar.bacakoran.co- PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) resmi mengajukan gugatan terhadap pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang terjadi pada 1999.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025. Selain Hary Tanoe, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk sebagai tergugat II, serta dua individu lainnya, yakni Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum.
CMNP juga menegaskan bahwa transaksi tukar-menukar surat berharga pada 1999 menyebabkan kerugian yang perlu mendapatkan kepastian hukum.
Menanggapi gugatan ini, MNC Group menyatakan bahwa perkara tersebut berakar dari transaksi 26 tahun lalu. Pada 12 Mei 1999, CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan total nilai 28 juta dolar AS.
Namun, Unibank mengalami likuidasi pada 29 Oktober 2001, sekitar tujuh bulan sebelum jatuh tempo, dan gagal membayar NCD kepada CMNP.
MNC Group menegaskan bahwa perannya dalam transaksi tersebut hanya sebatas perantara atau broker, sehingga sejak transaksi berlangsung, perusahaan tidak lagi memiliki keterlibatan.
Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut gugatan ini tidak tepat sasaran karena pihak yang bermasalah adalah Unibank.
PN Jakarta Pusat akan menggelar persidangan untuk menguji lebih lanjut dasar hukum gugatan yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoe dan pihak lainnya.(*)