Menhub Ajak Perusahaan Swasta Terapkan WFA Selama Lebaran 2025

Menhub Ajak Perusahaan Swasta Terapkan WFA Selama Lebaran 2025--
Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengimbau agar perusahaan swasta mulai menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) selama periode Lebaran 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional, meningkatkan produktivitas, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.
Dudy mengungkapkan, penerapan WFA diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik, khususnya di kawasan-kawasan yang menjadi titik utama mudik. WFA memberikan kesempatan bagi pekerja merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa harus khawatir hadir secara fisik di tempat kerja.
Dudy juga percaya bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif ganda, yaitu membantu pekerja merayakan Lebaran dengan lebih nyaman dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat mudik. Perayaan lebaran Idul Fitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, yaitu tanggal 29 dan 31 Maret. Menurut dia, dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap ASN dan pegawai BUMN yang akan mudik dapat melaksanakan perjalanan lebih awal, sehingga kami memiliki waktu yang cukup untuk mengurangi kepadatan pemudik.
Dudy optimis dengan fleksibilitas yang diberikan, produktivitas tetap dapat terjaga dan kesejahteraan pekerja akan meningkat, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kebijakan Berdasarkan Regulasi Terkait
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Regulasi ini berlaku pada 24-27 Maret 2025.
Dalam periode tersebut, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan sistem yang lebih fleksibel, seperti bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), atau bekerja dari lokasi lain (WFA).
Kementerian BUMN pun memberikan arahan serupa. Menteri BUMN, Erick Thohir, meminta agar pegawai BUMN dapat menerapkan WFA sebelum dan sesudah Lebaran, yang berlangsung dari 24 Maret hingga 5 April 2025.
Mengajak Pengusaha untuk Mempercepat Pembayaran THR
Dudy juga mengimbau agar perusahaan swasta mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar pekerja dapat lebih mudah merencanakan perjalanan mudik. Diharapkan pembayaran THR dapat dilakukan paling lambat H-10 sebelum Idul Fitri.
“Kami berharap pembayaran THR lebih awal, sehingga pekerja memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan lainnya sebelum Lebaran,” ujar Dudy.
Pembayaran THR yang lebih cepat diharapkan dapat membantu pekerja dalam merencanakan keuangan mudik dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas serta mengurangi kemacetan selama musim mudik.
Kebijakan yang Menguntungkan Banyak Pihak
Menurut Dudy, kebijakan ini membawa manfaat bagi banyak pihak. Pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang, sementara kelancaran mobilitas masyarakat saat mudik juga akan lebih terjamin. (*)