Terkuak! 33 Tempat Wisata di Puncak Bogor Disegel Usai Banjir Besar

WISATA ; Hibisc Fantasy Puncak Bogor dibongkar.//Foto: Bandung--
Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah melakukan penertiban besar-besaran terhadap 33 tempat wisata dan bangunan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas banjir besar yang melanda Jabodetabek pada 2 Maret 2025, yang sebagian diduga akibat alih fungsi lahan di daerah tersebut.
Dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto, tindakan ini dimulai dengan penyegelan empat lokasi utama, yaitu Hibisc Fantasy di Cisarua, Eiger Adventure di Megamendung, serta dua pabrik teh yang berada di kawasan Telaga Saat dan Gunung Mas.
Hasil investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan. Awalnya, izin hanya diberikan untuk area seluas 16 hektare, tetapi kenyataannya, lahan yang digunakan membengkak hingga 35 hektare. Selain itu, banyak bangunan yang semula diajukan sebagai kawasan agrowisata justru berubah menjadi kompleks bangunan permanen tanpa unsur pertanian.
Penyimpangan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak serius pada keseimbangan lingkungan. Perubahan fungsi lahan ini diduga mengurangi daya serap air, yang berkontribusi pada terjadinya banjir di wilayah sekitar.
Dari total 35 bangunan wisata yang berdiri di kawasan Hibisc Puncak, Bogor, hanya 14 yang memiliki izin resmi dari Pemkab Bogor. Artinya, ada 25 bangunan yang tidak berizin dan berpotensi dibongkar oleh Satpol PP. Pemerintah telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan ilegal ini dan menegaskan bahwa tindakan pembongkaran bisa dilakukan jika mereka tidak segera merespons.
Selain perizinan, tata letak bangunan di kawasan ini juga tidak sesuai dengan site plan yang telah disetujui. Ketidaksesuaian ini semakin memperkuat dasar hukum bagi pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, pemerintah mendorong pemilik bangunan yang melanggar aturan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kawasan Puncak sebagai area resapan air guna mencegah bencana banjir di masa depan.