Penahanan Nikita Mirzani Menuai Reaksi Publik

Artis Astrid dan Uya Kuya. - Foto Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Pada 4 Maret 2025, Nikita Mirzani ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kaitannya dengan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha yang bergerak di bidang produk perawatan kulit. Penahanan ini langsung memunculkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama dari kalangan publik figur.

Salah satu tanggapan yang mencuri perhatian datang dari Astrid dan Uya Kuya. Astrid melalui akun Instagramnya mengungkapkan rasa syukur terkait penahanan tersebut.

Dalam unggahannya, dirinya menyampaikan Alhamdulillah @poldametrojaya telah tegak lurus. Alhamdulillah masih banyak orang baik serta waras untuk tidak menormalisasikan kejahatan. Meskipun tidak menyebutkan nama Nikita Mirzani secara eksplisit, kalimat tersebut terlihat mendukung langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian.

Uya Kuya juga memberikan reaksi melalui akun Instagram dengan menambahkan dua emoji api pada postingan yang memberitakan penahanan Nikita. Meski sebelumnya mereka berdua sempat berseteru dengan Nikita, respons ini menunjukkan bahwa hubungan mereka tampaknya belum pulih sepenuhnya.

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024, yang menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban ancaman dan pemerasan. Reza juga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani telah merusak citra dan nama baik produk perawatan kulit miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pada 13 November 2024, Reza mencoba untuk menjalin komunikasi dengan Nikita melalui asistennya. Namun, bukannya mendapatkan tanggapan positif, Reza malah menerima ancaman. Reza juga menyebutkan bahwa ia telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diberikan oleh Nikita, dan kemudian diminta lagi untuk memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar pada 15 November 2024.

Atas tuduhan ini, Nikita Mirzani dan asistennya IM di jerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP, pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya sempat mangkir dari panggilan polisi, namun setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, keduanya akhirnya ditahan oleh pihak berwenang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan