Tiga Perusahaan Diduga Curang dalam Produksi Minyakita, Mentan Ancam Tutup dan Segel

Mentan Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 8 Maret 2025.//Foto : IG/@a.amran_sulaiman.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Tiga perusahaan produsen Minyakita terancam disegel dan ditutup jika terbukti melakukan kecurangan dalam takaran dan harga jual. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang merugikan masyarakat.

Temuan Pelanggaran dalam Sidak Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025), Mentan menemukan pelanggaran berupa kekurangan volume Minyakita yang dijual di pasaran. Produk yang seharusnya memiliki volume 1 liter ditemukan hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter, namun di lapangan dijual seharga Rp 18.000 per liter.

Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Jika terbukti melanggar, karena itu dirinya meminta perusahaan-perusahaan itu disegel dan ditutup.

Tiga Perusahaan yang Diduga Melanggar Berdasarkan laporan yang dihimpun dari Antara, terdapat tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini. Berikut profil singkat ketiga perusahaan tersebut:

PT Artha Eka Global Asia Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Meskipun memiliki legalitas yang lengkap, PT Artha Eka Global Asia disebut dalam laporan sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam penjualan Minyakita dengan takaran di bawah standar dan harga di atas HET.

Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) KTN merupakan koperasi yang berfokus pada digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera. Dalam sidak tersebut, koperasi ini ditemukan menjual Minyakita dengan volume yang tidak sesuai label kemasan.

PT Tunasagro Indolestari PT Tunasagro Indolestari dikenal sebagai produsen minyak goreng berbagai merek, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Perusahaan ini juga disebut dalam temuan Mentan karena diduga mendistribusikan Minyakita dengan volume di bawah standar yang tertera di kemasan.

Langkah Tegas Pemerintah Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik kecurangan ini tidak akan dibiarkan. Ia telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Mentan menegaskan jika dirinya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan itu harus ditutup dan izinnya dicabut. Sebab Imbuhnya, tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat.

Dalam sidak tersebut, Mentan didampingi oleh penyidik madya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang memastikan penyelidikan akan segera dilakukan secara mendalam.

Imbauan kepada Masyarakat Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng, khususnya Minyakita. Jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau harga, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang.

Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan kecurangan dalam distribusi bahan pokok dapat diberantas demi melindungi hak konsumen dan menjaga kestabilan harga di pasaran.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan