Mentan Tegaskan Ancaman Tutup Izin Usaha setelah Temukan Penipuan Takaran Minyakita

Minyakita yang diduga melanggar aturan takaran dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam untuk mencabut izin dan menutup tiga perusahaan produsen Minyakita yang diduga melanggar aturan takaran dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Ancaman tersebut disampaikan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), di mana ditemukan ketidaksesuaian pada takaran minyak goreng kemasan.
Amran menegaskan, Kami tidak akan membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kabareskrim dan Satgas Pangan, dan jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok di pasaran. Dalam pengecekan, Amran menemukan bahwa minyak goreng Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume sekitar 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual minyak ini juga melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Pada kemasan tertera harga Rp15.700 per liter, namun minyak tersebut dijual seharga Rp18.000 per liter.
Minyak goreng dengan pelanggaran ini diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Amran menyatakan, praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan, ketika kebutuhan pangan meningkat.
Saya mengimbau kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada. Kami akan terus melakukan sidak untuk memastikan produk pangan yang beredar sesuai dengan standar yang berlaku, tegasnya.
Mentan mengingatkan produsen dan distributor agar tidak mencoba mencari keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat. Jika ada yang terbukti melanggar, pemerintah tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas dengan menutup dan mencabut izin usaha mereka.(*)