Tak Semua Bisa Diangkat PPPK, Ada Honorer Terancam Dirumahkan

Ilustrasi Tenaga Honorer, PPPK-----
PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan hanya honorer tertentu yang memenuhi syarat yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S.Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Sri Agustini, S, Km, M. Kes., mengatakan, hanya tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK di periode I dan II tapi tidak mendapatkan formasi jabatan yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Syarat utamanya adalah tenaga honorer harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pernah mengikuti seleksi CPNS tapi tidak lulus, serta mengikuti seleksi PPPK periode I dan II namun tidak mendapat formasi. Jika tidak memenuhi kriteria itu, mereka tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata dia.
Dijelaskannya, kondisi itu berdampak pada sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Pesbar yang belum terdaftar dalam database BKN, bahkan ada yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena masa kerjanya belum genap dua tahun.
“Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat, kedepannya kemungkinan besar akan dirumahkan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat, kedepan tidak ada lagi tenaga honorer dilingkungan pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, kini, BKPSDM masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang berpotensi tidak lolos dalam skema PPPK paruh waktu.
“Sekarang masih kami lakukan pendataan terkait jumlah tenaga honorer yang tidak akan bekerja lagi dilingkungan Pemkab Pesbar, hal itu karena kedepannya, hanya ASN yang akan bertugas dan bekerja dilingkungan Pemkab Pesbar,” pungkasnya. *