OJK Tanggapi Dugaan Kredit Bodong yang Melibatkan Crowde

(OJK) memberikan penjelasan terkait perselisihan yang melibatkan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Foto Dok/Net ---

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait perselisihan yang melibatkan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank) dan platform peer-to-peer (P2P) lending, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).

Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh J Trust Bank terhadap Crowde, dengan dugaan adanya tindak kecurangan.

Menurut laporan, J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtono Nugroho dan manajemen Crowde dengan dugaan penggelapan dan penipuan, yang melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang No.l 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU. 

Laporan ini terdaftar dengan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Februari 2025.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, menyatakan bahwa baik J Trust Bank maupun Crowde sedang berupaya untuk menyelesaikan masalah ini. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah kunjungan bersama ke para peminjam yang terlibat dalam masalah ini.

Saat ini, kedua belah pihak terus berupaya untuk mencari solusi, termasuk dengan melakukan kunjungan kepada para peminjam, ujar Agusman dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (10/3/2025).

Selain itu, Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar tindak kecurangan serupa tidak terjadi di masa depan. 

Salah satu langkah yang akan diambil adalah memperketat pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta meningkatkan proses penilaian terhadap kemampuan dan kelayakan pihak-pihak yang terlibat dalam industri layanan pinjaman berbasis teknologi informasi.

Dalam kasus ini, J Trust Bank menemukan adanya pelanggaran terhadap Perjanjian Kerjasama (PKS) antara kedua pihak, khususnya terkait dengan penyaluran pinjaman kepada petani melalui platform Crowde. 

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh bank menunjukkan bahwa sejumlah petani yang tercatat sebagai peminjam di J Trust Bank melalui Crowde tidak mengetahui atau mengakui pengajuan pinjaman tersebut.

OJK berkomitmen untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam industri P2P lending, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan