KPK Bantah Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pihaknya bertindak terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ke pengadilan. KPK menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"KPK tidak terburu-buru," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Senin (10/3/2025). Menurutnya, proses pelimpahan ini merupakan langkah yang sesuai dengan aturan setelah penyidik menyelesaikan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.


Tessa menjelaskan bahwa KPK telah mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk menghadapi praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim dalam praperadilan tersebut memutuskan menolak gugatan Hasto karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.


Dijelaskannya, proses praperadilan dan penyidikan adalah dua hal yang berbeda. Meskipun ada upaya praperadilan, penyidikan tetap berjalan. Penyidik tetap memanggil saksi, mengumpulkan alat bukti dan setelah semua rampung, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum yang kemudian menyatakan berkas itu lengka.


Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa tidak ada unsur tergesa-gesa dalam proses ini karena semua langkah dilakukan sesuai mekanisme hukum.


Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan kedua kembali digelar untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Pihak kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menuding KPK bertindak sewenang-wenang dan tidak menghormati proses hukum yang berlaku.


Menurut Ronny di PN Jaksel, Senin 10 Maret 2025 kemarin bahwa apa yang dilakukan KPK adalah bentuk kesewenang-wenangan dan kecurangan terhadap hukum. Mereka bahkan meminta penundaan sidang perdana karena belum siap.


Ronny juga menuding KPK mempercepat pelimpahan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai upaya menghindari proses praperadilan. Ia menyebut bahwa proses ini merupakan pelimpahan berkas tercepat dalam sejarah KPK.


Namun, Tessa membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa karena berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai ketentuan hukum, proses praperadilan otomatis gugur.


"Dengan pelimpahan ini, proses praperadilan menjadi tidak relevan lagi karena perkara sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan," pungkasnya.


Untuk di ketahui bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sesuai amanat undang-undang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan