Pemerintah Umumkan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online

Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memberikan perhatian khusus driver ojek online (ojol) mengenai THR. Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Negara pada 10 Maret 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengemudi dan kurir online memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja di sektor ini dengan memastikan mereka menerima THR yang layak.
Pemberian THR ini dimaksudkan untuk menghargai kontribusi mereka yang telah bekerja keras, terutama dalam mendukung kelancaran arus transportasi dan distribusi barang selama periode Lebaran.
Presiden Prabowo juga mengimbau kepada perusahaan penyedia layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Idul Fitri kepada pengemudi dan kurir online, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan masing-masing.
Meskipun demikian, besaran dan mekanisme pemberian bonus ini masih akan dibahas lebih lanjut dan ditetapkan melalui Surat Edaran yang akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Diharapkan, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi. Dengan jumlah pengemudi aktif sekitar 250 ribu orang, ditambah 1 hingga 1,5 juta pekerja paruh waktu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemerintah berharap, dengan adanya THR, para pengemudi dan kurir online dapat menikmati libur dan mudik Idul Fitri dengan kondisi yang lebih baik.
Namun, masalah pemberian THR untuk pengemudi ojek online masih menjadi perdebatan. Saat ini, status hukum ojek online belum diakui secara resmi dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009. Ketidakjelasan status hukum ini membuat pengemudi ojol tidak mendapatkan hak yang sama seperti pekerja di sektor transportasi lainnya, termasuk dalam hal pemberian THR.
Banyak pihak, termasuk analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan, menilai bahwa untuk memberikan THR yang adil, diperlukan regulasi yang lebih jelas terkait status hukum ojek online.
Tanpa adanya dasar hukum yang kuat, pengemudi ojol sering kali dihadapkan pada masalah seperti pemotongan komisi hingga 25%, kebijakan pemutusan hubungan mitra yang sewenang-wenang, dan tarif yang seringkali merugikan mereka.
Sebagai solusi, Azas mendorong agar pemerintah mengambil langkah hukum yang lebih progresif untuk memberikan perlindungan dan hak yang adil bagi pengemudi ojol, termasuk dalam hal pemberian THR.
Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas, posisi pengemudi ojol sebagai mitra dapat lebih diperkuat dan mereka dapat menikmati hak-hak yang layak, termasuk THR yang semestinya diterima pada Hari Raya Idul Fitri. (*)