Tok! Driver Ojol Bakal Terima Uang Bonus Hari Raya 20% Penghasilan Bulanan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi, serta perwakilan pengemudi dan kurir, dengan tujuan menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan sejahtera.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kesejahteraan pekerja sektor informal.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau perusahaan aplikasi transportasi daring seperti Gojek dan Grab untuk memberikan BHR berdasarkan kinerja pekerja.
Dalam kebijakan ini, pengemudi dan kurir dengan kinerja baik berhak menerima bonus sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanannya. Pemerintah menetapkan bahwa bonus ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, guna memastikan para pekerja dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar pemberian tunjangan tambahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun kesejahteraan pekerja sektor informal. Dengan jumlah mitra pengemudi dan kurir yang terus bertambah, kehadiran BHR menjadi langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa mengurangi aspek keberlanjutan bisnis perusahaan aplikasi.
Mekanisme penetapan BHR ini melalui kajian selama empat bulan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan perusahaan, kelangsungan ekosistem aplikasi, serta kebutuhan ekonomi para pekerja.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tetap mempertahankan keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlanjutan bisnis perusahaan teknologi.
Selain itu, pemerintah juga mengharapkan perusahaan aplikasi tidak hanya memberikan bonus, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan lain seperti perlindungan sosial dan program insentif jangka panjang.
Dengan adanya BHR, diharapkan hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi dapat semakin harmonis, menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Keputusan ini menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja sektor informal di Indonesia. Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik agar pengemudi ojol dan kurir online mendapatkan perlindungan serta insentif yang layak, sesuai dengan kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik.(*)