Kasus Pencurian Ubi Jalar di Agen Sayur Liwa Terungkap

DUA PELAKU pencurian 1,3 ton ubi jalar di salah satu agen sayur di Lingkungan Pantau, Kelurahan Pasarliwa Kecamatan Balikbukit Lampung Barat berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Balikbukit. Foto Dok --

BALIKBUKIT – Kasus pencurian 1,3 ton ubi jalar di dua lapak agen sayur berbeda di Lingkungan Pantau, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat yang sebelumnya terekam CCTV akhirnya terungkap.

Setelah melalui proses penyelidikan dan waktu pencarian terhadap pelaku yang cukup panjang, Unit Reskrim Polsek Balikbukit  berhasil menangkap dua orang pelaku yang ternyata merupakan pedagang jagung manis keliling asal Kabupaten Lampung Tengah.  

Kapolsek Balikbukit Iptu Sabtudin melalui Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit, Ipda Roy Purba, menjelaskan bahwa kedua tersangka, Arianjaya (35) dari Bandar Jaya dan Dedi Susanto (38) dari Bandar Lampung, selama ini dikenal sebagai pedagang jagung manis yang sering berjualan di are Liwa dan sekitarnya.

"Dibalik aktivitasnya itu, mereka ini mengintai para agen sayur untuk mencuri sayur-sayuran yang bisa dijual, yaitu ubi jalar untuk mereka jual secara eceran ke kampung-kampung di Lampung Tengah," ujarnya.

 

Penangkapan pelaku, lanjut Ipda Roy, dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu, tim gabungan dari Unit Reskrim dan UKL Polsek Balik Bukit yang dipimpinnya mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, Arianjaya sedang berada di Lampung Barat.  

“Tersangka pertama, Arianjaya kita tangkap di Lampung Barat. Dari pengakuannya, dia melakukan aksinya bersama dengan Dedi Susanto, yang kemudian tersangka kedua berhasil kami tangkap di daerah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Jumat dini hari, 7 Maret 2025, sekitar pukul 02.15 Wib," jelas dia.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Pick Up Daihatsu Granmax putih, satu unit handphone Oppo A98 5G warna biru, serta pakaian yang digunakan saat aksi berlangsung. "Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Balik Bukit untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih terus mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di TKP lain," kata dia.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat penyimpanan barang dan dengan cara merusak atau mematikan alat pengaman. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

 

Diketahui sebelumnya, kasus ini terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu, saat pemilik agen sayur Wanto curiga melihat tumpukan ubi jalarnya berkurang drastis Saat mengecek CCTV, ia menemukan kamera dalam keadaan mati karena kabelnya dicabut. Namun rekaman sebelumnya menunjukkan sebuah mobil Daihatsu Granmax putih masuk ke area gudang.  

Dua pria tak dikenal turun dari mobil, langsung mendekati CCTV, lalu mencabut kabelnya. Setelah itu, mereka dengan leluasa mengangkut 16 karung ubi jalar seberat 1,3 ton ke dalam mobil sebelum meninggalkan lokasi.  

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp4,5 juta, dengan harga perkilogram kala itu sebesar Rp3.500 perkilogram dari total sebanyak 1.300 kilogram. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan