OJK Ingatkan Maraknya Penipuan SMS dengan Modus Fake BTS

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya praktik penipuan online yang menggunakan penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS palsu dengan teknik fake BTS (Base Transceiver Station).
Modus ini menyasar pengguna layanan perbankan digital dengan mengirimkan kode OTP yang seolah-olah berasal dari bank resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa bank yang dilaporkan mengalami kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa pesan OTP yang dikirimkan oleh pelaku bukan berasal dari bank, melainkan dari BTS palsu yang digunakan untuk menyebarkan SMS dengan nama bank resmi.
Sebagai langkah pencegahan, perbankan berencana mengurangi penggunaan SMS untuk mengirimkan informasi kepada nasabah.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai modus penipuan semacam ini juga akan terus dilakukan.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS berisi kode OTP dan tidak panik jika ada pihak yang mengaku dari bank dan meminta kode tersebut.
Jika ada keperluan dengan bank, nasabah disarankan untuk langsung menghubungi pihak bank sendiri.
Apabila menerima panggilan atau pesan yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk tidak langsung percaya dan segera mengonfirmasi ke bank melalui saluran resmi.
Hal ini penting untuk mencegah kasus peretasan atau penyalahgunaan akun perbankan akibat kelalaian dalam menjaga informasi pribadi.