Waspada! Kurangi Takaran Minyakita Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran mengurangi takaran Minyakita akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kons--
Radarlambar.Bacakoran.co - Satgas Pangan Polri bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang mengurangi takaran Minyakita di luar batas yang diizinkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pelanggar dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Brigjen Helfi saat meninjau pengawasan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 12 Maret 2025 mengatakan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak pelaku yang melanggar aturan tersebut. Terlebih ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.
Pengawasan di Seluruh Indonesia
Brigjen Helfi menambahkan, pengawasan takaran Minyakita akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Satgas Pangan di berbagai tingkatan, mulai dari polda, polres, hingga polsek, akan dikerahkan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar yang ditetapkan.
Dijelaskannya, bahwa pengawasan itu tidak hanya di Jabodetabek, melainkan di seluruh wilayah Indonesia. Sebab pihaknya berkinginan untuk memastikan konsumen mendapatkan hak mereka dengan produk sesuai standar yang telah ditetapkan .
Sasaran utama pengawasan meliputi Minyakita di pasar tradisional, ritel modern, serta minyak goreng premium. Jika ditemukan pelanggaran pada produk minyak goreng premium, tindakan hukum juga akan diterapkan tanpa pengecualian.
Brigjen Helfi juga menegaskan, meskipun fokus utama kami adalah Minyakita, produk minyak goreng premium yang tidak sesuai takaran juga akan di tindak sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen Menjaga Hak Konsumen
Upaya pengawasan ini bertujuan melindungi hak konsumen agar menerima produk sesuai dengan takaran yang tercantum di kemasan. Pemerintah berharap, langkah tegas ini mendorong pelaku usaha mematuhi regulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk Minyakita dan minyak goreng lainnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pengurangan takaran atau pelanggaran lainnya melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Satgas Pangan atau Kementerian Perdagangan.(*)