Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk: Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

Sejumlah musisi diantaranya Ariel Noah, BCL dan Arman Maulana dkk memberikan keterangan pers terkait gugatan UU Hak Cipta. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Sebanyak 29 musisi nasional mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar penyanyi diperbolehkan membawakan lagu tanpa izin pencipta, dengan syarat tetap membayar royalti. Gugatan ini telah diajukan sejak 7 Maret 2025 dan masih dalam proses registrasi.
Kuasa hukum para musisi, Ifdhal Kasim, menjelaskan bahwa inti permohonan ini adalah memberikan fleksibilitas kepada penyanyi dalam membawakan lagu secara komersial tanpa harus melalui proses perizinan yang dianggap rumit.
Menurutnya, sistem perizinan saat ini dinilai menghambat industri musik, terutama bagi musisi yang sering tampil di berbagai pertunjukan.
Dalam gugatan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang diminta untuk ditinjau ulang oleh MK. Salah satunya adalah Pasal 9 Ayat 3 yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan secara komersial.
Para pemohon meminta agar aturan ini dimaknai bahwa izin dari pencipta tidak diperlukan, asalkan ada kewajiban membayar royalti.
Selain itu, mereka juga mengajukan perubahan pada Pasal 23 Ayat 5 agar pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum atau setelah pertunjukan, bergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Selain itu, para musisi juga menyoroti Pasal 81 yang mengatur tentang lisensi hak cipta. Mereka mengusulkan agar penggunaan karya dalam pertunjukan komersial tidak memerlukan lisensi tambahan, selama royalti tetap disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mereka juga meminta agar mekanisme pemungutan royalti bisa dilakukan secara lebih fleksibel, termasuk opsi pembayaran langsung oleh penyelenggara acara tanpa harus melalui sistem kolektif.
Ahmad Dhani, salah satu musisi senior yang turut mendukung upaya ini, menilai bahwa sistem saat ini tidak memberikan keadilan bagi para penyanyi yang hanya membawakan lagu tanpa memiliki hak cipta atas karya tersebut.
Menurutnya, banyak musisi yang kesulitan dalam memahami regulasi yang ada, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih sederhana agar industri musik bisa berkembang lebih baik.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menanggapi gugatan ini dengan menyatakan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip perlindungan hak cipta.
Namun, ia juga membuka ruang dialog untuk membahas kemungkinan revisi atau penyempurnaan aturan yang ada. Menurutnya, tantangan dalam industri musik memang perlu diatasi dengan kebijakan yang tidak hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga mempermudah ekosistem industri secara keseluruhan.
Saat ini, MK masih dalam tahap memverifikasi dokumen gugatan sebelum memutuskan apakah akan melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan. Para musisi berharap bahwa gugatan ini dapat memberikan perubahan yang signifikan dalam regulasi hak cipta, sehingga para penyanyi tidak terbebani dengan perizinan yang dianggap menghambat kreativitas mereka.(*)