Waspadai Tanda-Tanda Entitas Keuangan Ilegal, OJK Mengungkapkan Tiga Kriteria

OJK Ungkap Tiga Kriteria Entitas Keuangan Ilegal. - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga ciri utama yang menunjukkan sebuah entitas keuangan berstatus ilegal.
Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, memberikan penjelasan terkait hal ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025).
1. Entitas Tanpa Izin Resmi
Friderica menegaskan bahwa entitas yang tidak memiliki izin dari otoritas terkait dan beroperasi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat sudah dapat dipastikan berstatus ilegal.
2. Entitas Mengoperasikan Diri Sebelum Izin Diterbitkan
Kriteria kedua adalah entitas yang belum memperoleh izin tetapi sudah mulai beroperasi. Menurut OJK, entitas semacam ini juga tergolong ilegal.
3. Praktik Tidak Sesuai Dengan Izin yang Ada
Entitas yang memiliki izin namun melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut juga dikategorikan sebagai entitas ilegal.
Friderica memberikan contoh bahwa koperasi yang memiliki izin, namun justru mengumpulkan dana masyarakat atau melakukan aktivitas lain yang tak sesuai dengan izin yang diberikan, juga termasuk dalam kategori ini.
Friderica mengingatkan bahwa seringkali masyarakat merasa aman karena entitas yang mereka temui memiliki izin.
Namun, jika entitas tersebut menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian.