BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Berbagai Wilayah Indonesia

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Legal Mengandung Bahan Berbahaya. - Foto Freepik--

2. Asam Retinoat – Berisiko menyebabkan iritasi, kulit kering, serta berpotensi menyebabkan gangguan pada janin jika digunakan oleh ibu hamil.

3. Antibiotik – Berpotensi menyebabkan reaksi alergi, iritasi kulit, serta meningkatkan risiko resistansi antibiotik jika digunakan tanpa pengawasan medis.

4. Steroid – Dapat menyebabkan kulit menipis, munculnya biang keringat, perubahan pigmen kulit, serta meningkatkan sensitivitas terhadap sinar matahari.

 

Dengan temuan tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. 

Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek izin edar produk melalui situs resmi BPOM sebelum membeli kosmetik, terutama yang berasal dari impor atau dijual secara daring.

Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi tantangan besar di Indonesia. 

Pemerintah melalui BPOM terus berupaya melakukan pengawasan ketat agar produk yang beredar aman bagi masyarakat. 

Konsumen juga diharapkan lebih cermat dalam memilih produk kecantikan untuk menghindari risiko kesehatan di masa depan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan