Daftar Tersangka Kasus Korupsi BJB, dari Eks Dirut hingga Agensi Iklan

Ilustrasi. KPK sedang mengusut kasus korupsi di Bank Jabar Banten. -Foto Dok Bank BJB,--

Radarlambar.bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam kerja sama antara bank tersebut dengan sejumlah perusahaan agensi periklanan, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp250 miliar.

Dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, yakni Yuddy Renaldi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama, serta Widi Hartoto yang memegang posisi sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary. Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya tak lama setelah KPK mengumumkan proses penyidikan terkait kasus ini. 

Selain mereka, tiga orang lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Mereka disebut memiliki peran dalam mengatur aliran dana iklan melalui perusahaan agensi yang terlibat dalam kasus ini.

KPK mengungkapkan bahwa Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dalam penempatan dana iklan di berbagai media. Namun, dalam prosesnya, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan aliran dana tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Penyidik menduga praktik ini dilakukan secara sistematis untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Dalam rangka mengungkap kasus ini lebih lanjut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat Bank BJB di Bandung serta rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta deposito senilai Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti-bukti ini nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi sebelum dilakukan penyitaan resmi oleh penyidik.

Untuk mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi kelima tersangka. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik. Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana iklan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan promosi dan pengembangan Bank BJB. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan